Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Perannya
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candarwathi jadi otak pembunuhan kliennya.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai otak di kasus tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin mengungkap fakta-fakta terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Ia menyebut Putri turut merancang pembunuhan hingga menyiapkan uang untuk eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan youTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Kamaruddin juga secara gamblang menyebut, Putri Candrawathi menggoda Brigadir J agar melakukan tindakan asusila untuk memenuhi hasratnya.
Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Akan Gunakan Segala Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin.
Putri Candrwathi kemudian menelpon Ferdy Sambo dengan menyebut Brigadir J melakuakan tindakan kurang ajar.
Menurut Kamaruddin, frasa kurang ajar itu hanya sebuah kesimpulan Putri Candrawathi yang tidak jelas maknanya.
Pernyataan itu, kata Kamaruddin, justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.

Baca juga: Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
Putri Candrawathi Punya 4 Kesempatan Gagalkan Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi disebut memiliki empat kesempatan untuk mencegah rencana eksekusi mantan ajudannya, Brigadir J.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa mengungkapkan, kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.
Setelah itu, Sambo berupaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat itu, Putri mendengar Bharada E ditawarkan oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir J di di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.
Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," tutur Jaksa, sebagaiamana dilansir Tribunnews.
Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.
Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S)