Jumat, 7 November 2025

Polisi Tembak Polisi

Martin Simanjuntak: Penasihat Hukum Jangan Paksa Penegak Hukum Samakan Persepsi

Harus ada bukti kuat untuk bisa memasukkan peristiwa yang diduga pelecehan seksual tersebut dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman minimal seumur hidup. 

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved