Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, beberkan empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakuakan Brigadir J di Magelang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, beberkan empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakuakan Brigadir J di Magelang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Menurut Kuasa Hukum FS 

Terkait kronologi dugaan kekerasan seksual di Magelang ini dituangkan di nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022). 

Pada 7 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, saat itu PC yang sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang, tiba-tiba terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka. 

PC mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya saat ia terbangun.

Brigadir J lalu disebut membuka pakaian PC secara paksa. 

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi," kata kuasa hukum yang membacakan nota keberatan, dikutip Tribunnews dari tayangan live KompasTV 

PC dalam kondisi sakit dan kedua tangannya dipegang Brigadir J.

Ia hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah. 

Kemudian, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua. 

Brigadir J pun kemudian disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas paksa oleh Brigadir J

Saat itu, Brigadir J disebut sambil berkata, "Tolong Buk, tolong Buk."

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Brigadir J kemudian menutup pintu kaca dan memaksa PC berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2. 

Namun, PC menolak dengan cara menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar Kuasa Hukum menirukan Yosua. 

PC dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Brigadir J kembali membanting tubuh Putri ke kasur. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan