Jumat, 12 September 2025

Gangguan Ginjal

DAFTAR 23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Bisa Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai

Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tidak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM.

Venture Academy
Ilustrasi obat sirup | Berikut daftar 23 obat sirup anak yang tidak mengandung EG dan DEG, serta aman untuk dikonsumsi menurut BPOM. 

Misalnya saja pada bahan baku internal, Gliserin. DEG dan EG masih boleh terkandung di dalam obat sirup, tapi tidak lebih dari 0.10 persen.

"Kemudian juga misalnya pada Us Pharmacopeia, batas DEG dan EG tidak boleh lebih dari 0,25 persen. Kalau mendekati ambang batas biasanya tidak digunakan," paparnya dalam webinar yang diadakan Fakultas Farmasi UGM, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: VIDEO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Jokowi Minta Pengawasan Terhadap Industri Obat Diperketat

Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lebih lanjut Saifullah pun menjelaskan jika dua zat senyawa tersebut tidak mungkin ditambahkan oleh industri farmasi.

"Industri tidak mungkin menambahkan EG dan DEG secara langsung. Kemungkinan terjadi cemaran," katanya lagi.

Di dalam obat sirup atau cair terdapat beberapa bahan yang di butuhkan, misalnya seperti gliserin, sorbitol, Us Pharmacopeia (USP).

Baca juga: 7 Tips Cara Menurunkan Demam Anak dengan Selain Obat Sirup: Dari Kompres hingga Minum Banyak Cairan

Bahan baku di atas sebenarnya tidak berbahaya atau dilarang dalam pembuatan sirup.

Namun karena ada cemaran yang diduga dari bahan baku tersebut, sehingga memunculkan senyawa ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi)

Baca berita lainnya terkait Gangguan Ginjal.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan