Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang

Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.

Tribunnews/Fersianus Waku
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengeklaim mengantongi empat bukti adanya dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Dugaan pelecehan itu, yakni dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya 4 bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.

Selain itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan adanya assessment sikoligi forensik.

"Jadi kita perlu bedakan teman-teman antara keahlian di bidang-bidang sikoligi. Di bidang sikoligi forensik mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," ujarnya.

Kendati demikian, Febri enggan mengungkapkan semua bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut.

Baca juga: Adik Brigadir J Cerita Detik-detik Dirinya Digeledah Ajudan Ferdy Sambo di Hari Kejadian Penembakan

Ia menjelaskan pihaknya akan mengungkap secara detail perihal bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti.

"Tapi tentu kami tidak mau terburu-buru mengungkap secara detail karena itu masuk dalam ranah proses persidangan. Kita hormati nanti proses persidangan," ucap Febri.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan