Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

LPSK Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

Lanjut Hasto, pihak manapun memiliki kebebasan ketika memberikan suatu argumen tertentu termasuk Hotman Paris yang ingin membela kliennya.

Editor: Hasanudin Aco
Rizki Sandi Saputra
Foto dok./ Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

Hal itu diungkap Hotman karena menurutnya AKBP Dody dan Linda alias Anita justru sebagai aktor utama dari kasus penyalahgunaan narkoba yang juga membelit kliennya itu.

"Mana mungkin dia berbicara sebagai Justice Collaborator. Karena yang bisa mengajukan Justice Collaborator bukan diduga pelaku utama, disini Dody dan wanita pengusaha itu (Linda)," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022) malam.

Lanjut Hotman, bahkan ia menyebut Dody dan Linda merupakan dua aktor yang sengaja mengkonspirasi kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Sebab menurutnya Hotman, Dody dan Linda dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai pihak yang memegang barang bukti narkoba yang hendak di edarkan.

"Buktinya dua kilogram pada tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka. Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (Whatsapp) langsung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buka suara soal tuduhan dirinya sebagai pengedar narkoba. Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada awak media.

Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat pun membenarkan soal keterangan tertulis tersebut. Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.

Awalnya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu. Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," kata Irjen Teddy dalam keterangannya seperti dilihat Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, Eks Kapolres Kota Bukittinggi itu pun terkena mutasi menjadi Biro Logistik Polda Sumatera Barat pada tanggal 20 Oktober 2022. Hal ini pun membuat kekecewaan karena seharusnya Eks Kapolres itu bakal naik pangkat.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan