Polisi Tembak Polisi
Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong
Asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi, dicecar hakim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM- Asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi, Susi, dicecar hakim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Susi dicecar hakim Wahyu Iman Santosa saat memberikan jawaban secara gamblang.
Susi pun bahkan dinilai berbohong.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun ikut memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Pada momen tersebut, majelis hakim menanyakan pada Susi terkait ajudan-ajudan Ferdy Sambo.
Baca juga: FAKTA Susi saat Sidang Bharada E: Keterangan Berubah-ubah hingga Sering Jawab Tidak Tahu
“Apakah semua ajudan tinggal di Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu Iman Santoso, mengutip Kompas TV.
Susi lalu menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu yang Mulia,” jawab Susi.
Hakim lalu menilai bahwa Susi berbohong.

“Terus apa yang kamu tahu, apa yang kamu tahu, kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham,” ujar hakim.
Susi kemudian menjawab bahwa tugasnya hanya memasak, tak mengurus para ajudan.
“Apakah rumahnya sebesar itu sampai saudara tidak bisa mengenali mereka, jangan saudara beralasan di dalam dapur terus,” ucap hakim Wahyu.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Susi juga memberikan keterangan yang berbeda-beda saat persidangan.
Bahkan hakim mengancamm akan mempidanakan Susi jika terus berbohong.
"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," kata hakim.
Untuk diketahui, ada 12 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan Bharada E atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa 12 saksi terseut terbagi menjadi empat klaster.
“4 posisi dari saksi tersebut ya, kita bagi ada saksi yang dari rumah Bangka pertama itu, saksi yang kedua dari rumah Saguling, ketiga saksi yang dari Rumah Duren Tiga, terus yang keempat ini kita sebagai ajudan atau ADC dan sopir,” kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).
(Tribunnews.com/Salis/Abdi Rhyanda Sakti,Kompas TV)