Jumat, 7 November 2025

Kasus Suap di MA

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Selasa 18 November 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi jalani sidang perdana kasus TPPU pada Selasa 18 November 2025 PUKU 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja

Tribunnews/Irwan Rismawan
KASUS NURHADI - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Eks Sekretaris MA Nurhadi jalani sidang perdana kasus TPPU pada Selasa 18 November 2025 PUKU 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ringkasan Berita:
  • PN Tipikor rilis jadwal sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
  • Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Nurhadi dijadwalkan jalani sidang perdana pada Selasa 18 November 2025.
  • Sidang perdana Nurhadi itu nantinya akan digelar di ruang Kusuma Atmadja pukul 10.20 WIB.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah merilis jadwal sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Nurhadi dijadwalkan jalani sidang perdana kasus tersebut Selasa 18 November 2025 mendatang.

"Jadwal sidang, Selasa 18 Nov 2025 agenda: sidang pertama, terdakwa Nurhadi," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Jum'at (7/10/2025).

Sidang perdana Nurhadi itu nantinya akan digelar di ruang Kusuma Atmadja pukul 10.20 WIB.

Adapun terkait hal ini sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Adapun perkara Nurhadi itu telah teregister dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima berkas perkara dan meregister berkas perkara nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst atas nama Nurhadi," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keteranganya, Kamis (6/10/2025).

Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp 1,6 Miliar dari Kebun Eks Sekretaris MA Nurhadi

Menyusul pelimpahan berkas perkara ini, Ketua PN Jakarta Pusat pun kata Andi telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili Nurhadi dalam perkara TPPU tersebut.

Setelah adanya penunjukan itu, selanjutnya majelis hakim tersebut pun akan bermusyawarah untuk menentukan jadwal sidang perdana yang akan dijalani Nurhadi.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis hakim dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji sebagai anggota majelis hakim," jelasnya.

Sebagai informasi, Nurhadi kembali dijerat KPK atas dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.

Ia ditangkap kembali oleh KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, sesaat setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi sebelumnya.

Baca juga: KPK Periksa Rezky Herbiyono, Menantu Eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Maret 2021. 

Ia bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap Rp 35,726 miliar dan gratifikasi Rp 13,787 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved