Polisi Tembak Polisi
Bakal Bertemu Langsung dalam Sidang Hari ini, Ibunda Brigadir J Akan Tanya Ini ke Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu keluarga Brigadir J dalam sidang hari ini. Rosti pun sudah menyiapkan pertanyaan ini untuk istri Sambo.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.