Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Nasib Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ujung Tanduk

Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Peluang Susi ART Ferdy Sambo jadi tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan, kini nasibnya di ujung tanduk. 

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons

Kata Hakim Wahyu, nanti ya permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.

Pengacara Bharada E Minta agar Susi Dijerat Pasal 174 KUHAP, Pasal Apa Itu?

Keterangan yang disampaikan Susi ART Ferdy Sambo dalam persidangan Senin (31/10/2022) dinilai berbohong.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran keterangan yang disampaikan Susi berubah-ubah dan banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

"Saya bilang kepada saudara ya, kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara," kata Hakim, dikutip Tribunnews.com.

Atas keterangan yang diberikan, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menjerat Susi dengan pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Lantas pasal tentang apa itu 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP?

Pasal 174 KUHAP dan pasal 242 KUHP merupakan pasal yang berisikan bahasan mengenai tindak pidana keterangan palsu saat persidangan.

Dalam tahap persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah sebelum memberi keterangan.

Saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan