Rabu, 27 Agustus 2025

Arti P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka Senin (31/10/2022), inilah penjelasan mengenai arti P1, P2, dan P3.

Penulis: Lanny Latifah
sscasn
Portal SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 dibuka - Berikut penjelasan mengenai arti P1, P2, dan P3 pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan mengenai arti P1, P2, dan P3 pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.

Diketahui, pendaftaran PPPK Guru 2022 telah resmi dibuka pada Senin (31/10/2022), lalu.

Adapun seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam Siaran Pers Nomor: 022/RILIS/BKN/X/2022 yang dirilis Badan Kepegawain Negara (BKN), terdapat istilah P1, P2, dan P3.

Lantas, apa sebenarnya arti P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022?

Baca juga: Solusi Jika NIK dan No KK Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai di Halaman Akun SSCASN saat Daftar PPPK

Arti P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022

Istilah P1, P2, dan P3 pada seleksi PPPK Guru 2022, memiliki arti Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Sedangkan, Prioritas III (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selain itu, terdapat pula istilah untuk Pelamar Umum (P4) yakni merupakan Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022
Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 (https://gurupppk.kemdikbud.go.id/)

Baca juga: Daftar Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022: Golongan I Rp 1-2 Jutaan, Golongan XVII hingga Rp 6 Jutaan

Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 - 13 November 2022.

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

Maka, P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Selanjutnya, Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022-13 November 2022

- Seleksi Administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022

- Masa Sanggah: 18-20 November 2022

- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022

- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

- Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023

- Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023

- Masa Sangggah: 4-6 februari 2023

- Jawab sanggah: 7-13 Februri 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan