Polisi Tembak Polisi
Deretan Pengakuan Putri Candrawathi di Persidangan: Tudingan Penembak Ketiga hingga soal Adopsi Anak
Berikut deretan pengakuan terdakwa Putri Candrawathi yang diungkapkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Whiesa Daniswara
Saat itu, Brigadir J meminta bantuan untuk pembiayaan pengobatan sang adik.
Ia menuturkan bahwa permintaan uang tersebut karena Reza sempat jatuh dan pingsan di kamar mandi.
"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan untuk adiknya, dan saya memberikan uang senilai Rp10 juta," tuturnya.
4. Soal Anak Adopsi
Putri Candrawathi membantah pernyataan saksi Yuni Artika, adik Brigadir J, soal adopsi anak ke keluarga Yosua.
"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," ujarnya dilansir Tribunnews.
Sebelumnya, Yuni Artika mengungkap, Putri Candrawathi pernah meminta tolong mencarikan anak laki-laki untuk diadopsi kepada keluarga Brigadir J.
Pernytaan Yuni tersebut disampaikannya saat menjadi saksi di persidangan kemarin.
Ia mengatakan, permintaan Putri Candrawathi kepada keluarga Brigadir Yoshua mencarikan anak laki-laki itu terjadi pada Maret 2020 lalu.
Namun setelah dicari-cari, pihak keluarga ternyata tidak mendapatkan anak bayi laki-laki seperti diharapkan Putri Candrawathi.
Yuni Artika juga menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan anak bayi laki-laki yang hendak diadopsi itu nantinya akan dibesarkan dan disekolahkan, layaknya anak sendiri.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjadi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.