Polisi Tembak Polisi
Deretan Pengakuan Putri Candrawathi di Persidangan: Tudingan Penembak Ketiga hingga soal Adopsi Anak
Berikut deretan pengakuan terdakwa Putri Candrawathi yang diungkapkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Whiesa Daniswara
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Terdakwa Putri Candrawathi memberikan sejumlah keterangan dalam persidangan, berikut deretan pernyataannya. Warta Kota/YULIANTO
Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/ Igman Ibrahim)