Kamis, 28 Agustus 2025

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022, Dibuka Mulai 31 Oktober 2022, Berikut Ketentuannya

Simak jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah dibuka mulai 31 Oktober 2022, beserta ketentuannya.

Penulis: Nurkhasanah
Instagram @bkngoidofficial
Simak jadwal pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022 yang telah dibuka mulai 31 Oktober 2022, beserta ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, beserta ketentuan pendaftarannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK tenaga guru pada Senin, (31/10/2022). 

Pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022 ini dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi ini diketahui dari postingan Instagram resmi @bkngoidofficial. 

"#SobatBKN, Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka!"

"Bagi pelamar PPPK Guru mohon untuk mencermati tanggal serta persyaratan yang berlaku, dan untuk info lebih lengkapnya kamu bisa membaca siaran pers BKN di https://www.bkn.go.id/pendaftaran-seleksi-pppk-tenaga-guru-dibuka-mulai-31-oktober-2022/" tulis keterangan dalam postingan Instagram @bkngoidofficial. 

Baca juga: Kuota PPPK Guru 2022 Jawa Tengah 4.351 Formasi, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal

Adapun pendaftaran PPPK guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Selengkapnya, simak jadwal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2022 berikut ini:

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022

- Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran seleksi bagi P1, P2, P3, dan Umum: 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022

- Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022

- Seleksi administrasi: 31 Oktober 2022 s.d. 15 November 2022

- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan P4/Pelamar Umum: 16 s.d. 17 November 2022

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya

Dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini arti P1, P2, P3, serta P4:

- Prioritas I (P1): peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade;

- Prioritas II (P2): pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I;

- Prioritas III (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik;

- Pelamar Umum (P4): lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketentuan PPPK Guru Tahun 2022

Pada SSCASN tahun 2022 ini, seluruh pelamar PPPK guru yang sudah terdaftar tahun 2021 dan termasuk sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi dan menyelesaikan pendaftaran di portal resmi.

Dalam hal ini berarti P1 wajib melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.

Apabila instansi yang bersangkutan tidak membuka formasi sehingga P1 tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan statusnya turun menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Penurunan status bagi P1 tersebut berdasarkan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

Sementara bagi prioritas P2 dan P3, akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbudristek melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar umum/P4 akan dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Namun jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2022.

Sebagai informasi, seleksi PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Nantinya, pengolahan nilai yang hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature.

Kemudian hasil seleksi tersebut dapat diunduh dan diumumkan oleh masing-masing instansi.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan