Rabu, 22 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Bripka RR dan Kuat Maruf akan Digelar Hari Ini

Sidang lanjutan terhadap Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan digelar hari ini, Rabu (2/11/2022) pada pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kloase Tribunnews.com
Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). 

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang lanjutan pada Senin (31/10/2022) dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi yang didatangkan oleh JPU.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi dan Penyesalan Ferdy Sambo Saat Ucapkan Maaf Kepada Orangtua Brigadir Yosua

Keduabelas saksi tersebut mayoritas adalah keluarga Brigadir J seperti orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak; adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.

Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.

Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sama dengan Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda yang sama yaitu dimintainya keterangan saksi-saksi dari keluarga Brigadir J.

Sebagai informasi, kelima terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved