Kasus Lukas Enembe
Setelah Firli Bahuri Datangi Papua, Kapan KPK Akan Membawa Lukas Enembe ke Jakarta?
KPK sudah periksa Lukas Enembe di Papua, kapan Gubernur Papua itu bakal dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut ?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Kamis (3/11/2022) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan tim penyidik yang didampingi tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Lantas, kapan sekiranya KPK bakalan menangkap dan membawa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua itu ke Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan?
Dalam siaran pers yang dikeluarkan KPK, Jumat (4/11/2022), lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan kisi-kisi terkait langkah berikutnya terhadap Lukas Enembe.
Berdasarkan keterangan pers, KPK masih akan memperhatikan hasil keterangan dari Lukas Enembe terkait pemeriksaan perkaranya sekaligus hasil pemeriksaan kesehatannya, untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
“Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi. Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” kata Firli Bahuri.
Di sisi lain, Firli Bahuri mengatakan, kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe yang bertempat di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam prosesnya, KPK mengklaim juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
“Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli.
Lebih lanjut Firli menjelaskan, selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap Lukas, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya.
Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah.
Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas.
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” terang Firli.