Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Komentari Soal Bharada Eliezer yang akan Dihadirkan Bersama 2 Terdakwa Lainnya di Persidangan

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, seharusnya sebagai Justice Collaborator, sidang Baharada Eliezer seharusnya digelar terpisah.

Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kiri), Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf (kanan). Ketiga terdakwa tersebut akan digabung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti putusan hakim soal penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus dalam satu sidang.

Sebagaimana diketahui, sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok menghadirkan Bharada Richard Elizer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, seharusnya sebagai Justice Collaborator, sidang Baharada Eliezer seharusnya digelar terpisah.

Kendati demikian, Edwin meyakini Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal ini.

"Memang seharusnya dipisah, tetapi kita tidak bisa mencampuri urusan persidangan, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim."

Baca juga: Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Mungkin Majelis Hakim memiliki maksud tersendiri untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi yang ada itu dengan adanya (keterangan) Bharada Eliezer, Rizki dan Kuat dalam satu pemeriksaan, untuk dapat menguji di antara mereka itu mana yang layak dipercaya," jelas Edwin dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

Tak hanya LPSK, mantan hakim yang juga pakar hukum pidana Asep Iwan Iryawan juga menyatakan hal senada. 

"Saya mengerti maksudnya Majelis Hakim, ini saksi tiga orang sekaligus ini (disidangkan) tapi kan peran mereka berbeda terhadap masing-masing terdakwa," kata Asep.

Baca juga: Sikapi Klaim Kamaruddin Terkait Kasus Ferdy Sambo, Wawan Purwanto: BIN Sama Sekali Tidak Ikut Campur

Selain itu, Ronny Talapessy yang merupakan Kuasa Hukum Bharada Eliezer mengungkap bahwa dalam sidang besok juga didatangkan 12 orang saksi.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).

Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah orang-orang yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo mulai dari asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga driver.

Juga ada beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pihak luar, yakni petugas swab hingga driver ambulans.

Berikut saksi yang akan dihadirkan pada sidang Senin besok berdasarkan informasi Kuasa Hukum Bharada Eliezer.

Baca juga: Kuasa Hukum Eliezer Minta Saksi Bicara Jujur dan Tak Berbelit: Ini Menyangkut Masa Depan Bharada E

1. Saksi Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

Baca juga: Hari Ini Bertemu di Sidang Pemeriksaan Saksi, Eliezer akan Minta Maaf Langsung ke Keluarga Yosua

7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)

8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan