Polisi Tembak Polisi
Bongkar Isi WhatsApp Ferdy Sambo Cs, Hakim Pertimbangkan Menghadirkan Pihak Meta Jadi Saksi
Pihak Bharada E meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak Meta di Indonesia sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak Meta di Indonesia sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permohonan ini disampaikan bertujuan untuk membongkar isi percakapan WhatsApp milik terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Brigadir J.
Awalnya pihak provider dari PT XL Axiata dan Telkomsel mengklaim hanya bisa memberikan Call Data Record (CDR) dan bukan data percakapan WhatsApp.
"Kalau percakapan di CDR di situ panggilan masuk, keluar dan juga SMS. Di luar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misal WA (WhatsApp) kami tidak memiliki datanya," kata perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL Axiata, Viktor Kamang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Besok Jaksa akan Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Atas hal itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak perwakilan kantor Meta di Indonesia selaku induk perusahaan WhatsApp.
"Baik majelis kami minta memohon untuk dihadirkan perusahaannya (Meta)," kata Ronny.
Menanggapi permintaan Ronny, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menyebut akan mempertimbangkan pemanggilan pihak Meta di Indonesia untuk menjadi saksi persidangan.
"Kita periksa saksi dulu, kalau cukup waktu kita akan hadirkan," jawab Hakim.

Sebelumnya, pihak perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT XL Axiata Viktor Kamang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca juga: Luka Tembak di Kepala Brigadir J oleh Ferdy Sambo Tertutupi Masker yang Dipakainya Sebelum Tewas
Di sidang tersebut, Viktor dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Viktor menjelaskan soal apa saja yang ditangani pihaknya termasuk soal data percakapan pengguna layanan XL.
Kata dia, terkait dengan peristiwa ini, Viktor sempat menyerahkan beberapa data panggilan kepada penyidik Polri.
"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kepada majelis hakim, Viktor mengaku kalau yang diserahkan itu berupa file yang dikirim dalam email.