Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Bharada E Duduk Bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Hari Ini

Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di persidangan, Senin (7/11/2022).

Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Saat bertemu di persidangan, Bripka Ricky Rizal terlihat menatap Bharada E. 

Setelah sempat terlihat duduk bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diminta keluar ruang sidang.

Namun, mereka akhirnya diminta kembali masuk ke ruang persidangan.

Baca juga: Hari Ini Bharada E Bakal Buktikan Jika Dirinya Memang Diperintah Ferdy Sambo

bharada e bertemu ricky rizal dan kuat
Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.46 WIB dengan pengawalan petugas keamanan dari Barekrim Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pada persidangan Bharada E sebelumnya, Senin (31/10/2022), Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa.

"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," ujarnya sebelum menutup persidangan Bharada E.

"Jadi nanti kami akan nambah mic-nya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," jelas hakim Wahyu.

LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal mekanisme sidang untuk Bharada E.

LPSK meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada E dengan terdakwa lain.

Sebab, Bharada E merupakan Justice Collaborator dalam kasus ini.

Baca juga: Uang di Rekening Brigadir Yosua Diklaim Dikuras, Pengacara Bharada E Akan Buktikan Bukan ke Kliennya

Bharada E (kiri), Bripka Ricky Rizal (tengah), dan Kuat Maruf (kanan). Bharada E bertemu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Bharada E (kiri), Bripka Ricky Rizal (tengah), dan Kuat Maruf (kanan). Bharada E bertemu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Istimewa/Tribunnews)

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyebut surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu.

Meski begitu, LPSK akan menghormati keputusan majelis hakim termasuk soal mekanisme persidangan.

"Harapannya ke depannya bisa tidak digabung. Kami juga sudah koordinasi dengan penasihat hukum Richard mengenai sidang digabung ini," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).

"Yang pasti LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard dan menguatkan mental yang bersangkutan untuk tetap konsisten," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan