Kasus Lukas Enembe
Pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Jadi Atensi Dewas KPK
Dewas KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, beberapa tempo lalu, Firli Bahuri bertemu dengan Lukas Enembe yang notabene adalah pihak beperkara di KPK.
Lukas Enembe menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).
Firli Bahuri mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe, pada Kamis (3/11/2022).
Atas dasar pelaksanaan tugas itu, Haris menyatakan Firli Bahuri diperbolehkan menemui pihak beperkara.
Bahkan, lanjut Haris, tidak hanya pimpinan, tapi seluruh insan KPK dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.
"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.
Pertemuan antara Firli Bahuri dan Lukas Enambe memantik kontroversi.
Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik pertemuan tersebut.
Seperti Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman yang mengingatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002 membuat pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik maupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka. Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.
"Bentuk larangan salah satunya adalah pimpinan KPK itu dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara baik itu tersangka, terdakwa maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Eks Penyidik KPK: Bisa Dipersepsikan Ada Keistimewaan
Ia mengingatkan, ada sanksi hukum bila pimpinan KPK bertemu pihak beperkara. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara.
Zaenur menegaskan penegakan hukum pidana tetap berlaku, meski Dewas KPK bilang masih bisa dilakukan. Ia juga menyoal urgensi Firli menemui Lukas Enembe.
“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana? Menurut saya kalau bertemu dengan Lukas Enembe-nya itu tidak ada urgensinya, sedangkan potensi masalahnya jelas ada. Apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak yang beperkara,” ujar Zaenur.