Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Jadi Atensi Dewas KPK

Dewas KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Istimewa, Tribun-Papua.com
Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) (kiri), dan Lukas Enembe (kanan). Dewas KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Zaenur menilai, kasus Lukas Enembe sebaiknya cukup dihadiri penyidik dan tim dokter, salah satunya dari IDI. Hal itu dilakukan untuk memeriksa keadaan Enembe agar proses hukum berjalan.

Karena itu, kata Zaenur, yang paling tepat menemui Lukas Enembe sebagai tersangka adalah para penyidik yang menanganinya secara langsung sesuai dengan sprindik. Sebagai catatan, Enembe berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Kritik senada diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Ia menyebut, aksi Firli menandakan jenderal purnawirawan bintang 3 itu lebih sepakat dengan UU KPK lama yang sudah direvisi daripada UU KPK 19 tahun 2019. 

Boyamin menilai, kedatangan Firli menandakan sebagai penyidik padahal undang-undang baru tidak menyatakan hal tersebut.

“Jadi, ini mau ndak mau, saya meminta Pak Firli untuk berjuang membatalkan revisi undang-undang KPK. Karena apa? Untuk mengesahkan tindakannya menemui Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik gitu,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai, pertemuan dan perbincangan Enembe dengan Firli wajar dalam proses permintaan keterangan. 

Namun, aksi Firli bertemu Enembe menandakan ia harus mendorong revisi UU KPK atau dikenakan pelanggaran hukum karena bertemu pihak beperkara.

Boyamin mengingatkan, selama ini tidak ada pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak beperkara selain Firli. Ia menerangkan, banyak pihak pimpinan KPK lebih melihat proses pemeriksaan lewat medium seperti internet atau video.

“Enggak ada ceritanya begitu. Hanya memantau dari laptop memantau dari internet gitu, kan. Artinya bisa diduga (Firli) melanggar Pasal 36 bahwa dengan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka, apalagi ini tersangka sebenarnya,” terang Boyamin.

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sementara, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan tersebut sebaiknya cukup dihadiri oleh penyidik dan dokter. 

Ia mengingatkan ada aturan yang menyatakan pimpinan tidak lagi punya dasar untuk bertemu pihak berperkara sehingga tidak ada urgensi kehadiran Firli bertemu Enembe.

“Penting kami ingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai, sikap Dewas KPK sebenarnya sangat layak dipertanyakan. Sekalipun Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki Alasan Pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, tapi melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas Enembe.

“Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” tutur Kurnia.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan