Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Jadi Atensi Dewas KPK

Dewas KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Istimewa, Tribun-Papua.com
Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) (kiri), dan Lukas Enembe (kanan). Dewas KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, beberapa tempo lalu, Firli Bahuri bertemu dengan Lukas Enembe yang notabene adalah pihak beperkara di KPK.

Lukas Enembe menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).

Firli Bahuri mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe, pada Kamis (3/11/2022).

Atas dasar pelaksanaan tugas itu, Haris menyatakan Firli Bahuri diperbolehkan menemui pihak beperkara.

Bahkan, lanjut Haris, tidak hanya pimpinan, tapi seluruh insan KPK dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.

"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.

Pertemuan antara Firli Bahuri dan Lukas Enambe memantik kontroversi.

Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik pertemuan tersebut.

Seperti Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman yang mengingatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002 membuat pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik maupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka. Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.

"Bentuk larangan salah satunya adalah pimpinan KPK itu dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara baik itu tersangka, terdakwa maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Eks Penyidik KPK: Bisa Dipersepsikan Ada Keistimewaan

Ia mengingatkan, ada sanksi hukum bila pimpinan KPK bertemu pihak beperkara. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara. 

Zaenur menegaskan penegakan hukum pidana tetap berlaku, meski Dewas KPK bilang masih bisa dilakukan. Ia juga menyoal urgensi Firli menemui Lukas Enembe

“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana? Menurut saya kalau bertemu dengan Lukas Enembe-nya itu tidak ada urgensinya, sedangkan potensi masalahnya jelas ada. Apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak yang beperkara,” ujar Zaenur.

Zaenur menilai, kasus Lukas Enembe sebaiknya cukup dihadiri penyidik dan tim dokter, salah satunya dari IDI. Hal itu dilakukan untuk memeriksa keadaan Enembe agar proses hukum berjalan.

Karena itu, kata Zaenur, yang paling tepat menemui Lukas Enembe sebagai tersangka adalah para penyidik yang menanganinya secara langsung sesuai dengan sprindik. Sebagai catatan, Enembe berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Kritik senada diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Ia menyebut, aksi Firli menandakan jenderal purnawirawan bintang 3 itu lebih sepakat dengan UU KPK lama yang sudah direvisi daripada UU KPK 19 tahun 2019. 

Boyamin menilai, kedatangan Firli menandakan sebagai penyidik padahal undang-undang baru tidak menyatakan hal tersebut.

“Jadi, ini mau ndak mau, saya meminta Pak Firli untuk berjuang membatalkan revisi undang-undang KPK. Karena apa? Untuk mengesahkan tindakannya menemui Lukas Enembe sebagai tim dari rombongan penyidik gitu,” ujar Boyamin.

Boyamin menilai, pertemuan dan perbincangan Enembe dengan Firli wajar dalam proses permintaan keterangan. 

Namun, aksi Firli bertemu Enembe menandakan ia harus mendorong revisi UU KPK atau dikenakan pelanggaran hukum karena bertemu pihak beperkara.

Boyamin mengingatkan, selama ini tidak ada pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak beperkara selain Firli. Ia menerangkan, banyak pihak pimpinan KPK lebih melihat proses pemeriksaan lewat medium seperti internet atau video.

“Enggak ada ceritanya begitu. Hanya memantau dari laptop memantau dari internet gitu, kan. Artinya bisa diduga (Firli) melanggar Pasal 36 bahwa dengan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka, apalagi ini tersangka sebenarnya,” terang Boyamin.

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sementara, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan tersebut sebaiknya cukup dihadiri oleh penyidik dan dokter. 

Ia mengingatkan ada aturan yang menyatakan pimpinan tidak lagi punya dasar untuk bertemu pihak berperkara sehingga tidak ada urgensi kehadiran Firli bertemu Enembe.

“Penting kami ingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menilai, sikap Dewas KPK sebenarnya sangat layak dipertanyakan. Sekalipun Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki Alasan Pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, tapi melihat konstruksi kejadiannya, kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas Enembe.

“Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” tutur Kurnia.

KPK menjawab kritik publik soal pertemuan Firli dengan tersangka Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, kedatangan KPK dalam rangka pemeriksaan perkara dan kesehatan Enembe. Mereka pun sudah melakukan kajian apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.

“Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman Tsk LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka. Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Ali.

Ali mengatakan, kedatangan mereka mengacu pada Pasal 113 KUHAP yang menyatakan “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”

Ali menegaskan kedatangan KPK adalah upaya lembaga anti-rasuah untuk menyelesaikan kasus Lukas Enembe

Ia mengatakan, KPK ikut membawa tim dokter KPK dan IDI karena ingin memastikan kesehatan Enembe demi kepastian hukum terhadap kader Partai Demokrat itu. Ia pun mengklaim, Firli ikut menemui Enembe karena sesuai aturan.

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujar Ali.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022). (Istimewa)

Ali menegaskan kegiatan penindakan dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan asas keterbukaan dan tetap mematuhi aturan kode etik.

“Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," katanya.

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Polda, Kodam, BINDA yang mendukung kelancaran pemeriksaan Enembe.

“KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” sebut Ali.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan