Polisi Tembak Polisi
Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ada 12 Saksi
Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (7/11/2022), akan digabung dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).

Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.
Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca juga: Cegah Hal tak Diinginkan, LPSK Berharap Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lain
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."
"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
