Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM karena Mengandung Cemaran EG
BPOM mencabut izin edar 69 obat sirup dari 3 industri farmasi. Simak alasan dan daftar 69 obat sirup yang dicabut izin edarnya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirup dari 3 industri farmasi.
Ketiganya yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Hal ini karena perusahaan tersebut didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
Baca juga: Menkes Minta Dinkes Kontrol Apotek yang Beri Obat Sirup
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Mengutip BPOM, berikut adalah daftar 69 obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml
2. Dopepsa Suspensi 100 ml
3. Flurin SMP Sirup 60 ml
4. Sucralfate Suspensi 100 ml