OTT Bupati Pemalang
KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Mukti Agung Wibowo dari Setoran ASN Pemkab Pemalang
KPK telusuri aliran uang kepada Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo diduga itu berasal dari setoran para ASN di Pemkab Pemalang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: KPK Dalami Peran Mukti Agung Tentukan Posisi Jabatan ASN Pemkab Pemalang Sesuai Besaran Uang
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.
Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.
"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.