Polisi Tembak Polisi
Soal Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J dari Ferdy Sambo, Kamaruddin: Jadi Boleh Dibunuh Gitu?
Kamaruddin mempertanyakan apakah diperbolehkan membunuh Brigadir J jika memang terbukti almarhum memiliki kepribadian ganda.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi tudingan surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J berkepribadian ganda.
Kamaruddin menilai surat keberatan tersebut tidak memiliki dasar dan tak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Kamaruddin mempertanyakan apakah surat keberatan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu lalu membuat Brigadir J layak untuk dibunuh.
"Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Kamaruddin pun menduga surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu sengaja disampaikan untuk meringankan hukuman mereka dalam kasus ini.
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tak Melihat Jasad Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Rangkul dan Tutupi Kepala Saya
Dia menambahkan apapun alasan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, penghilangan nyawa terhadap seseorang seperti Brigadir J tetap tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," tegasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa Brigadir J memiliki fisik yang sehat sejak lahir.
Hal tersebut, katanya, dibuktikan dengan diterimanya Brigadir J menjadi anggota Polri.
"Dia lahir sehat. Diterima (jadi) polisi. Padahal kan seleksinya ketat," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya, Anak-anak Harus Diproses Bahkan Batal Nikah

Sehingga, menurutnya, semakin tidak masuk akal surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J berkepribadian ganda.
"Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyinggung surat keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu.
Kemudian, Wahyu pun mempersilahkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menggali hal tersebut.
Baca juga: Keterangan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J
Hanya saja, Wahyu menegaskan sidang lanjutan ini digelar untuk mencari kebenaran materiil.
Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.
"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan."
"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."
"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," pungkas Wahyu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi