Polisi Tembak Polisi
Susi hingga Kakak Kandung Ferdy Sambo Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Hari ini
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan setidaknya ada 13 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Terlebih, beberapa saksi yang berada di lokasi termasuk anggota Propam Polri menyebutkan kalau peristiwa itu merupakan tembak menembak.
Sehingga kata dia, tidak ada alasan untuk membantah dengan menyebutkan hal lain atas peristiwa tersebut.
"Kejadian tembak menembak pada saat itu adalah kejadian yang benar karena pada saat itu saksi meyakinkan seluruh penyidik yang ada di TKP bahwa itu adalah benar peristiwa tembak menembak," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.