Selasa, 21 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Susi hingga Kakak Kandung Ferdy Sambo Akan Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Hari ini

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan setidaknya ada 13 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). 

8. Marjuki (Security Komplek)

9. Adzan Romer (Ajudan)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)

12. Farhan Sabilah (anggota polri)

13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

Penyidik Percaya Skenario Tembak Menembak karena Ferdy Sambo Jenderal

Mantan Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual mengaku, sempat mempercayai adanya skenario soal tembak menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Samual sendiri merupakan salah satu penyidik Polres Jakarta Selatan yang diterjunkan tepat setelah peristiwa penembakan tersebut.

Hal itu diutarakan Samual dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice untuk terdakwa mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.

Percayanya Samual atas skenario tembak menembak itu karena yang terlibat dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal Bintang Dua sekaligus pimpinan Propam Polri.

"Siap yang mulia, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di polri banyak pak, akan tetapi kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan POM nya TNI, artinya memiliki keweenangan khusus terhadap polisi umum," kata Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.

Bahkan kata Samual, dirinya langsung melakukan apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo saat itu yakni menyusun skenario adanya tembak menembak.

Sebab saat itu, dirinya meyakini kalau kejadian itu benar adanya, karena terjadi di rumah seorang Pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi.

"Jadi mohon izin saya pun ketika diperintahkan beliau langsung laksanakan pak, tetapi perintah yang saat itu saya tahu adalah perintah yang benar," kata dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved