Senin, 22 September 2025

Gangguan Ginjal

Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya oleh BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Kadar Aman

Berikut ini daftar 69 Obat sirup yang dicabut oleh BPOM. Produksi PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries

Penulis: Tartila Abidatu Safira
iStockphoto
Ilustrasi - Berikut ini daftar 69 Obat Sirup yang dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengandung Etilen Glikol. 

- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya

- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca juga: BPOM Cabut Sertifikat CDOB Dua Penyalur Bahan Baku Obat Sirup dengan Cemaran EG dan DEG 

Tindakan tegas BPOM tersebut dilakukan, untuk mencegah peningkatan korban jiwa gagal ginjal, terutama anak-anak, yang disebabkan obat sirup mengandung EG dan EGM.

Hingga saat ini, BPOM masih mengkawal peredaran obat sirup dengan melakukan investigasi, pengujian dan inspeksi perusahan farmasi.

(Tribunnews.com/Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan