Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK Dibuka 5 Formasi: Dokter Pertama, Dokter Gigi, Perawat
Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK dibuka 5 formasi yang terdiri dari 2 Dokter Pertama, 1 Dokter Gigi, dan 2 Perawat. Simak informasi selengkapnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Tiara Shelavie
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan:
- surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;
12. Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK;
13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
14. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
15. Diutamakan memiliki pemahaman umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
16. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan
