Kamis, 28 Agustus 2025

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK Dibuka 5 Formasi: Dokter Pertama, Dokter Gigi, Perawat

Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK dibuka 5 formasi yang terdiri dari 2 Dokter Pertama, 1 Dokter Gigi, dan 2 Perawat. Simak informasi selengkapnya.

freepik
Ilustrasi tenaga kesehatan - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK, dibuka 5 formasi. 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan:

- surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;

12. Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri/anak/saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK;

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

14. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

15. Diutamakan memiliki pemahaman umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);

16. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan (freepik)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan