Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK Dibuka 5 Formasi: Dokter Pertama, Dokter Gigi, Perawat
Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di PPATK dibuka 5 formasi yang terdiri dari 2 Dokter Pertama, 1 Dokter Gigi, dan 2 Perawat. Simak informasi selengkapnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Tiara Shelavie
4. Perawat Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan
- Unit penempatan: Biro Umum (Klinik Pratama PPATK)
5. Perawat Terampil
- Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan
- Unit penempatan: Pusdiklat APU PPT (Klinik Pratama PPATK)
Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya

Syarat Umum:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan
diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;