Rabu, 3 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Disebut-sebut Tersangka Baru KPK, Alumni S1 Unhas

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

Gazalba diketahui menjadi Hakim Agung MA sudah sejak 7 November 2017 silam.

Dia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai salah satu hakim agung oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017.

Dia menyelesaikan jenjang pendidikan strata 1 (S1) Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum atau FH Makassar, Provinsi Sulsel.

Gazalba juga tercatat menyelesaikan pendidikan strata 1 (S2) dan strata 3 (S3) di Unpad Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung MA, Gazalba juga adalah dosen Universitas Narotama Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kasus Menonjol Ditangani Gazalba

Gazalba Saleh adalah Hakim Agung MA untuk kamar pidana.

Dia pernah menangani sejumlah perkara menonjol dan menarik perhatian publik.

Salah satu di antaranya adalah menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA ‘menyunat’ hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy dengan 9 tahun pidana penjara.

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.

Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan