Jumat, 5 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Disebut-sebut Tersangka Baru KPK, Alumni S1 Unhas

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Hakim Agung Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Belum diketahui, perkara yang diduga menjadi bancakan Gazalba untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK, Anggota Majelis Kasasi Penyunat Vonis Edhy Prabowo

Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini.

Namun, ia meminta semua pihak menunggu hasil pengembangan penyidikan.

"Tunggu saja dulu kita sedang mengembangkan penyidikan," katanya, Kamis (10/11/2022).

Profil Hakim Agung Gazalba Saleh

Gazalba Saleh adalah  Alumni S1 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar.

Gazalba juga adalah alumni S2 dan S3 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran atau Unpad Bandung.

Dr Gazalba Saleh SH MH berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka KPK pada Kamis (10/11/2022) adalah pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya juga menjerat Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati

Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.

Baca juga: Respons Kadispenad Soal Prajurit TNI Jaga Gedung MA

Sepak Terjang

Gazalba diketahui menjadi Hakim Agung MA sudah sejak 7 November 2017 silam.

Dia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai salah satu hakim agung oleh Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 tertanggal 26 Oktober 2017.

Dia menyelesaikan jenjang pendidikan strata 1 (S1) Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum atau FH Makassar, Provinsi Sulsel.

Gazalba juga tercatat menyelesaikan pendidikan strata 1 (S2) dan strata 3 (S3) di Unpad Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung MA, Gazalba juga adalah dosen Universitas Narotama Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kasus Menonjol Ditangani Gazalba

Gazalba Saleh adalah Hakim Agung MA untuk kamar pidana.

Dia pernah menangani sejumlah perkara menonjol dan menarik perhatian publik.

Salah satu di antaranya adalah menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 itu, majelis kasasi MA ‘menyunat’ hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy dengan 9 tahun pidana penjara.

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo.

Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Ruangan Hakim Agung Gazalba Saleh pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA sebagai tersangka penerima suap.

Mereka diduga menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Perkara dugaan kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi.

Mereka yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.(*)

TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari, Tribun-Timur.com, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Biodata Gazalba Saleh Sosok Hakim Agung MA Tersangka KPK, Profil Asal Sulsel, Alumni Unhas dan Unpad

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan