Jumat, 8 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru 2023

Syarat Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Simak syarat pembelian tiket Kereta Api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Penumpang di atas 18 tahun wajib vaksin booster.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
/YULIANTO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat jumlah tiket Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah terjual mencapai 458.300 tiket dari periode 22 April hingga 5 Mei 2022. - Syarat pembelian tiket Kereta Api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Penumpang di atas 18 tahun wajib vaksin ketiga (booster). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat terbaru bagi penumpang yang akan membeli tiket Kereta Api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan bahwa pemesanan tiket Kereta Api (KA) untuk libur Nataru sudah bisa dipesan sejak 7 November 2022 lalu.

Diketahui dari laman kai.id, KAI memberikan kelonggaran waktu hingga 45 hari sebelum tanggal keberangkatan pada pembelian tiket untuk libur Nataru ini.

Sehingga jadwal tiket Kereta Api yang dijual mulai keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Nantinya pembelian tiket Kereta Api dapat dilakukan melalui melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

KAI juga mengimbau kepada calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan naik KA antarkota yang telah ditentukan.

Baca juga: 22 Ribu Tiket Terjual Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Aturan Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Adapun syarat penumpang KA untuk libur Nataru menurut SE tersebut adalah sebagi berikut

Syarat Penumpang KA untuk Libur Nataru

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 Sudah Bisa Dibeli Mulai 7 November

Ketentuan Pembelian Tiket KA untuk Libur Nataru

1. Mulai tanggal 7 November 2022 pemesanan tiket Kereta Api dilayani 45 hari sebelum keberangkatan.

Sebagai contoh:

Jadwal keberangkatan 1 Januari 2023, bisa dibeli mulai 17 November 2022.

2. Berlaku untuk jadwal keberangkatan tanggal 22 Desember 202 sampai tanggal 8 Januari 2023.

3. Untuk keberangkatan tanggal 9 Januari 2023 pemesanan tiket dilayani mulai tanggal 10 Desember 2022 atau kembali pemesanan H-30.

4. Pemesanan 24 jam dilayani melalui aplikasi KAI Access, website KAI.id, contact center 121, loket box, dan channel eksternal atau mitra penjualan perusahaan.

5. Loket stasiun hanya melayani pembelian go show (mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan).

KAI juga mengimbau kepada penumpang KA untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.

Begitu juga saat di Kereta Api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya Lisfianti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan