Rabu, 3 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KY Pastikan Pemeriksaan Para Hakim Intens Dilakukan pasca 2 Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap

Komisi Yudisial menyatakan, hingga kini terus melakukan pemeriksaan intens kepada para hakim di Mahkamah Agung (MA) pasca adanya penetapan tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar/Rizki Sandi Saputra
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin (14/11/2022). 

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukumnya," katanya.

Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. 

"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.

KPK sendiri telah mengonfirmasi pihaknya menetapkan seorang hakim agung di MA sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap baru.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi lewat telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

Ali mengatakan, penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu. 

Namun, dia mengonfirmasi salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.

"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.

Baca juga: Hakim Agung jadi Tersangka lagi, Wapres Minta Mahkamah Agung Buat Mekanisme Pencegahan Korupsi

Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA.

Dia melanjutkan, KPK bakal mengungkap para tersangka beserta peran dan pasal-pasal sangkaan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

"Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ujar Ali.

"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya," lanjut Ali. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan