Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?

sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditunda sampai 21 November 2022.

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Warta Kota/YULIANTO 

Ade mengatakan, evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan bertepatan G20 yang diselenggarakan di Bali.

"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Tak Rasional

Diketahui, ada lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Adapun lima terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kata Pakar Hukum soal 2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Belum Disidang Etik

Sementara itu, terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, dan Chuck Putranto.

Kemudian, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa diduga merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Saat ini, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pekan kemarin.

Begitu pun terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J juga menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Briagdir J sebut penundaan sidang tak rasional

Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai keputusan penundaan persidangan kasus Ferdy Sambo, tidak rasional.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sidang ditunda selama satu minggu karena alasan pelaksanaan G20.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan