Sabtu, 13 September 2025

Kontroversi ACT

Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi, Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Layangkan Nota Keberatan

Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan, tidak diajukannya keberatan itu karena pihaknya ingin langsung pada proses pembuktian.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tribunnews/Jeprima 

Dalam persangkaan pasal TPPU sendiri, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi menyebut kliennya memang hanya dijerar pasal penggelapan dalam dakwaan tersebut.

"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Irfan menyebut untuk tidak adanya pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Tapi kalau untuk bicara detilnya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan subsider pasal 372 jo pasal 55," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan