Nurul Ghufron Gugat Pasal Terkait Batas Usia Calon Pimpinan ke MK, Apa Kata Komisioner KPK Lainnya?
Nurul Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK ke MK. Johanis menyebut apa yang dilakukan Ghufron adalah hal wajar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Selanjutnya, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Ghufron mengajukan gugatan itu pada Kamis (10/11/2022) melalui kuasa hukumnya, yaitu Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang tergabung pada Law Office WALLY.ID and Partners.
Tribunnews.com telah berupaya menghubungi Nurul Ghufron untuk menanyakan lebih lanjut terkait permohonannya di MK ini, tapi belum diperoleh jawaban hingga saat ini.