Kamis, 28 Agustus 2025

Nurul Ghufron Gugat Pasal Terkait Batas Usia Calon Pimpinan ke MK, Apa Kata Komisioner KPK Lainnya?

Nurul Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK ke MK. Johanis menyebut apa yang dilakukan Ghufron adalah hal wajar.

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK ke MK. menurut Johanis Tanak, apa yang dilakukan Ghufron adalah suatu hal wajar karena siapapun yang merasa kepentingannya dirugikan, berhak menggugatnya ke MK. 

Selanjutnya, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ghufron mengajukan gugatan itu pada Kamis (10/11/2022) melalui kuasa hukumnya, yaitu Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati Br Ginting yang tergabung pada Law Office WALLY.ID and Partners.

Tribunnews.com telah berupaya menghubungi Nurul Ghufron untuk menanyakan lebih lanjut terkait permohonannya di MK ini, tapi belum diperoleh jawaban hingga saat ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan