Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita ) 

Selain untuk mendapatkan keadilan, banding tersebut diajukan karena pihak Indra Kenz merasa ada beberapa hal yang tidak tepat dalam putusan hakim.

Termasuk soal keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang hasil kerugian para korban Binomo. Brian membantah hal tersebut. Brian bilang, hakim mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dipersidangan.

“Sama sekali, Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua, jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim,” jelas Brian.

Dia menjelaskan, tak ada uang dari para korban yang mengalir ke rekening pemilik julukan Crazy Rich Medan itu.
Seluruh uang korban justru mengarah ke rekening Binomo.
“Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp3,5 miliar atau USD231.000. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelasnya.
Lebih lanjut, Brian juga mengatakan bahwa Indra Kenz justru lebih banyak mendapatkan uang dari Indodax, bukan dari platform Binomo.
“Itu tidak dipertimbangkan oleh hakim,” tegasnya.
Kini, Indra Kenz memiliki waktu selama tujuh hari untuk mendaftarkan permohonan banding ini.
Tertunduk Lesu Mendengarkan Putusan Vonis

Menurut pantauan Tribunnews.com, wajah Indra Kenz tampak lesu saat mendengarkan sidang putusan vonisnya.

Beberapa kali, Indra Kenz terlihat menarik napas panjang.

Sesekali ia mengepalkan tangan untuk menutup mulutnya karena tengah batuk-batuk.

Melansir Kompas.com, wajah Indra Kenz juga terlihat pucat.

Bahkan memberikan tatapan kosong ke arah layar monitor di hadapannya.

Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Pada kesempatan yang sama, Rahman Rajagukguk juga memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara.

Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang Senin siang ini.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucapnya.

Disebutkan, keputusan ini merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

Hakim sebut Indra Kenz nikmati uang hasil kejahatan

Majelis dalam vonisnya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Indra Kenz.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan