Kasus Minyak Goreng
Kesaksian Direktur Komersial PHG di Sidang Kasus Minyak Goreng, Ungkap Peran Lin Che Wei
Lin Che Wei disebut tidak pernah menjadi konsultan bagi sejumlah perusahaan dalam Permata Hijau Group (PHG) yang kini tersangkut perkara dugaan korup
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lin Che Wei disebut tidak pernah menjadi konsultan bagi sejumlah perusahaan dalam Permata Hijau Group (PHG) yang kini tersangkut perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Hal ini terungkap dari keterangan David Virgo, Direktur Komersial PHG, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Dalam persidangan, David mengaku pernah mengikuti rapat daring yang di antaranya dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Lin Che Wei, dan petinggi dari sejumlah produsen sawit.
Rapat itu membahas mengenai kondisi darurat terkait kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan meminta komitmen pelaku usaha untuk membantu mengatasinya.
“Dalam rapat tersebut, Pak Dirjen (IWW) minta supaya pelaku usaha support apa yang dilakukan pemerintah,” ucap David.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menanyakan kapasitas kehadiran Lin Che Wei dalam rapat tersebut.
JPU juga menanyakan apakah Lin Che Wei menyampaikan bahwa produsen yang sudah menjalankan komitmennya dalam mendistribusikan minyak goreng, yang disebut dengan program pledge, akan mendapatkan persetujuan ekspor.
“Setahu saya, Lin Che Wei hadir sebagai penasihat yang membantu Menteri Perdagangan. Dalam meeting tersebut, tidak ada membahas soal DMO ataupun soal persetujuan ekspor. Jadi, dalam rapat tersebut, Lin Che Wei menyampaikan hasil meeting dengan Pak Menteri, untuk meminta komitmen perusahaan-perusahaan sawit dan menanyakan berapa banyak minyak goreng yang bisa disalurkan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Jadi, program pledge itu menurut saya supaya memudahkan pemerintah dalam menghitung, berapa kira-kira yang bisa dipenuhi pelaku usaha untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” papar David menjawab pertanyaan JPU.
Lebih lanjut, David membantah anggapan JPU bahwa komitmen atau program pledge tersebut terkait dengan domestic market obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO.
Menurut dia, PHG tidak mendapat kemudahan dalam mendapatkan persetujuan ekspor CPO meskipun sudah memenuhi komitmennya dengan mendistribusikan 30.000 ton minyak goreng.
Baca juga: Saksi Sebut Usulan Revisi Permendag DMO Minyak Goreng Bukan dari Lin Che Wei
Perusahaan-perusahan dalam PHG tetap harus mengajukan permohonan ekspor melalui INATrade, sistem perdagangan daring Kemendag yang terhubung dengan INSW (Indonesia National Single Window).
“Kami dalam mengajukan ekspor tetap berpatokan pada regulasi, yaitu Permedag Nomor 8/2022, karena pledge itu tidak ada dalam persyaratan persetujuan ekspor,” kata David.
Sementara itu, kuasa hukum Lin Che Wei, Handika Honggowongso, dalam persidangan menanyakan, apakah kliennya pernah memiliki perjanjian kerja sama untuk menjadi konsultan bagi lima perusahaan dalam PHG yang mengajukan permohonan ekspor CPO.
“Tidak ada. Kami tidak pernah ada perjanjian dengan Lin Che Wei,” jawab David.