Pergantian Panglima TNI
Soal Pergantian Panglima TNI, Puan Harap Jokowi Segera Kirim Surpres sebelum Masa Sidang DPR Ditutup
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirim Surat Presiden (Surpres) penggantian Panglima TNI ke DPR.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirim Surat Presiden (Surpres) penggantian Panglima TNI ke DPR.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya pada akhir Desember 2022.
Untuk itu, Puan meminta Presiden Jokowi mengirim Supres pergantian Panglima TNI sebelum masa sidang DPR ditutup pada Desember 2022.
"Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Puan menjelaskan, saat ini DPR masih akan melaksanakan sidang hingga pertengahan Desember 2022.
Di sisi lain, Puan meyakini, Presiden Jokowi sudah bergerak menentukan mekanisme dari pemilihan calon Panglima TNI selanjutnya.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Bisa Tentukan Sendiri
"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena memang suratnya nanti akan melalui Presiden pada Ketua DPR," terangnya.
"Siapa, bagaimana, bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentu saja Presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu," imbuh Puan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus.
Ia berharap surat presiden (surpres) soal penggantian Panglima TNI, dikirim kepada pihaknya sebelum 25 November 2022.
"Kita tunggu, tapi kita sudah ada informasi akan diproses, karena waktu kita masih ada kok untuk proses ya."
"Mungkin kita tinggal tunggu saja, apakah calonnya satu atau dua ya, kita menyesuaikan aja," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022), dikutipWartakotaLive.com.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan dirinya sudah melapor ke Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus terkait surat presiden (surpres) Panglima TNI yang belum diterima.
"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, surpres tersebut segera dikirim ke DPR.
"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," ucapnya.
Terkait belum dikirimnya surpres tersebut, Hasanuddin menilai pemerintah masih sibuk dengan perhelatan G20.
Sehingga, kata Hasanuddin, Komisi I DPR perlu untuk mengingatkan pemerintah soal surpres pergantian Panglima TNI.
Adapun terkait calon Panglima TNI, ada tiga kandidat yang diyakini akan dipilih.
Tiga kandidat tersebut, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Anggota Komisi I DPR: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
Anggota Komisi I DPR, Dave Fikarno Laksono, mengungkapkan pemilihan calon Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden.
Menurutnya, Jokowi berwenang menunjuk calon Panglima TNI seperti kriteria yang diinginkan.
“Jadi itu hak prerogatif presiden, kita tidak bisa memaksa."
"Jadi presiden bisa tentukan sendiri (dari kesatuan mana yang dipilih jadi Panglima TNI)." katanya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Profil Laksamana TNI Yudo Margono, Kandidat Kuat Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa
Dave berpendapat, kepala staf angkatan darat, laut, dan udara layak menjadi Panglima TNI.
“Kalau ditanya mana yang cocok sekarang ada tiga kepala staf, AU, AD dan AL."
"Semua itu layak dan mampu menjadi panglima TNI. Kalau pertanyaan mana yang cocok, itu tergantung presiden itu hak prerogatif beliau,” kata dia.
Diketahui, hingga kini Komisi I DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti Panglima TNI meski masa purnatugas Jenderal Andika akan dimulai 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Glery Lazuardi/Reza Deni, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait Calon Panglima TNI