Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

AKBP Ridwan Soplanit Sebut 12 Butir Sisa Peluru di Glock-17 jadi Bukti Bharada E Tembak Yoshua

AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, terdapat sisa 12 peluru di magasin senjata api jenis Glock-17 yang dipegang Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Tribunnews.com JEPRIMA
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan). 

Hanya saja, Ridwan tidak melihat peluru dari tiga selongsong yang tersisa itu ditembakkan ke arah mana.

Dirinya hanya memastikan kalau ketujuh peluru yang masuk ke dalam tubuh Yoshua itu berasal dari senjata api jenis Glock.

"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa? yang masuk ke tubuh Yosua itu dari senjata yang mana saja?" tanya majelis hakim.

"Itu dari jenis glock yang mulia," jawabnya.

"Dari glock saja atau dari senjata yang lain?" tanya lagi majelis hakim.

"Dari glock, nanti secara ini kami akan bawa," jawab lagi Ridwan.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kesaksian dari Ridwan Soplanit itu menjadi bukti kalau kliennya menembak Yoshua.

Jika ditotal dari isi 15 butir peluru yang ada di Glock-17, maka Bharada Eliezer kata Ronny melakukan penembakan tiga kali dengan sisa di magasin sebanyak 12 peluru.

“Jadi ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru, karena untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua. Saat ini saya belum bisa buka, tapi nanti ada pemeriksa ahli, tentunya kita akan gali bersama,” kata Ronny usai persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: LPSK: Bharada E Gunakan Pistol Jenis Glock Sejak November 2021, Terakhir Latihan Nembak Maret 2022

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan