Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Disiarkan Langsung, Kejagung: Tidak Semua Live

Kembali digelar pekan ini, sidang Ferdy Sambo cs tetap tidak disiarkan secara langsung atau live streaming.

Penulis: Nuryanti
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Kembali digelar pekan ini, sidang Ferdy Sambo cs tetap tidak disiarkan secara langsung atau live streaming. 

1. Senin (21/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

2. Selasa (22/11/2022)

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

3. Kamis (24/11/2022)

- Sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Irfan Widyanto.

- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

4. Jumat (25/11/2022)

- Sidang perkara Obstruction of Justice dengan terdakwa Arif Rachman.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Dilanjutkan Hari Ini, Kamaruddin Berharap Terdakwa Tak Pakai Masker

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat memberikan salam hormat kepada pengunjung di dalam ruangan sidang di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Lalu, dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J terdapat tujuh terdakwa.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (Kompas.tv/Kurniawan Eka Mulyana) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan