Sabtu, 11 Oktober 2025

Polri Ungkap AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022). Polri mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri. Hal itu seusai AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi. 

Berdasarkan situs pengadilan, sidang pertama gugatan praperadilan ini digelar pada 5 Desember 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto pun menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan. Menurutnya, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami siap menghadapi dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan ada betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto.

Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencegahan sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved