Virus Corona
PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 Desember, Ini Aturan Umum hingga Nobar Piala Dunia 2022
Pemerintah kembali perpanjang PPKM level 1 Jawa-Bali hingga 5 Desember 2022. Simak aturan yang berlaku secara umum hingga untuk nobar Piala Dunia 2022
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
bunga pradipta p
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Gym dan Ruang pertemuan
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen
Penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut juga diizinkan dengan hidangan prasmanan.
Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang, Begini Tanggapan Pakar
4. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
5. Pasar Tradisional, Supermarket, Hypermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pedagang Kaki Lima hingga Barbershop
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Deretan pedagang tersebut diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.