TNI AU Ungkap Motif 4 Oknum Prajurit Aniaya Prada Indra Wijaya Hingga Tewas
Polisi Militer Koopsud III masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Prada Muhamad Indra Wijaya.
Penulis:
Dodi Esvandi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pada kasus meninggalnya Prada Indra Wijaya ini, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Saat ini keempat tersangka tersebut sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.