Minggu, 31 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

BLT BBM Cair Lagi, Bawa KTP dan Surat Undangan untuk Mencairkan Bantuan Rp 300 Ribu

BLT BBM cair dan kini telah memasuki pencairan tahap dua. Penerima wajib membawa KTP atau KK dan surat undangan untuk mencairkan bantuan Rp 300 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Tribunnews.com/Sri Juliati
Warga mencairkan BLT BBM tahap 2 di Balai Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022). Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT BBM akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Saat mencairkan BLT BBM, masyarakat wajib membawa KTP atau KK dan surat undangan. 

Sementara kolom PERIODE ditandai dengan tanda hubung strip (-).

Untuk masyarakat yang tidak mendapat bantuan sama sekali, maka hasil pencarian akan menunjukkan 'Tidak Terdapat Peserta/PM (Penerima Manfaat).'

Perlu diketahui, tidak harus kepala keluarga yang melakukan pengecekan tersebut.

Pengecekan penerima BLT BBM, BPNT, dan PKH bisa dilakukan oleh suami, istri, anak, cucu, saudara, bahkan tetangga sepanjang tahu nama lengkap dan alamat yang ingin dicek.

Tentang BLT BBM

BLT BBM adalah program penebalan bantalan sosial yang diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan hidup sehari-hari.

BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

Setiap KPM akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 150 ribu per bulan yang dibagikan dalam dua termin.

Penerima akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 300 ribu dalam sekali pencairan.

Mengutip dari Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), penerima BLT BBM adalah mereka yang termasuk KPM dari dua program bantuan sosial (bansos) rutin dari Kemensos.

Yaitu program BPNT alias Kartu Sembako dan PKH.

Dengan demikian, masyarakat yang mendapatkan BPNT dan PKH, biasanya akan menerima BLT BBM.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan