Bantuan Langsung Tunai
BLT BBM Cair Lagi, Bawa KTP dan Surat Undangan untuk Mencairkan Bantuan Rp 300 Ribu
BLT BBM cair dan kini telah memasuki pencairan tahap dua. Penerima wajib membawa KTP atau KK dan surat undangan untuk mencairkan bantuan Rp 300 ribu.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Miftah
Sementara kolom PERIODE ditandai dengan tanda hubung strip (-).
Untuk masyarakat yang tidak mendapat bantuan sama sekali, maka hasil pencarian akan menunjukkan 'Tidak Terdapat Peserta/PM (Penerima Manfaat).'
Perlu diketahui, tidak harus kepala keluarga yang melakukan pengecekan tersebut.
Pengecekan penerima BLT BBM, BPNT, dan PKH bisa dilakukan oleh suami, istri, anak, cucu, saudara, bahkan tetangga sepanjang tahu nama lengkap dan alamat yang ingin dicek.
Tentang BLT BBM
BLT BBM adalah program penebalan bantalan sosial yang diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan hidup sehari-hari.
BLT BBM diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.
Setiap KPM akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 150 ribu per bulan yang dibagikan dalam dua termin.
Penerima akan mendapatkan BLT BBM senilai Rp 300 ribu dalam sekali pencairan.
Mengutip dari Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), penerima BLT BBM adalah mereka yang termasuk KPM dari dua program bantuan sosial (bansos) rutin dari Kemensos.
Yaitu program BPNT alias Kartu Sembako dan PKH.
Dengan demikian, masyarakat yang mendapatkan BPNT dan PKH, biasanya akan menerima BLT BBM.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)