Kontroversi ACT
Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian
Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa kasus penyelewengan dana donasi ACT.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden ACT Ibnu Khajar. Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan kedua terdakwa kasus penyelewengan dana donasi ACT.
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.