Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini Jaksa Bakal Hadirkan 15 Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel

Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, sebanyak 15 orang.

KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, sebanyak 15 orang. 

Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, dia mendapati kalau Richard Eliezer sedang diperiksa.

Tidak berselang lama, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri sekaligus terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Kata Chuck, Hendra Kurniawan sempat berbicara dengan Ferdy Sambo di dalam rumah.

Saat itu, Chuck juga menyampaikan bahwa dia melihat ada CCTV di ruang makan rumah dinas Ferdy Sambo yang mengarah ke bawah.

Kepada Ferdy Sambo, Chuck mengatakan bahwa CCTV itu bisa membuktikan peristiwa yang terjadi.

"Ini bagus untuk membuktikan peristiwa itu," kata Chuck kepada Ferdy Sambo.

Tidak mengamini pernyataan Chuck, Ferdy Sambo malah berbicara dengan nada tinggi dan menyebut kalau CCTV itu sudah tidak.

"Itu sudah rusak, nggak usah ditanya lagi," tegas Sambo.

Mendengar, suara Ferdy Sambo yang meninggi, Chuck Putranto lantas berlalu dan keluar dari rumah berbangunan dua lantai tersebut.

"Karena beliau dengan nada yang tinggi, saya langsung keluar," kata dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Wajah Ferdy Sambo Langsung Merah Dengar Arif Cerita Brigadir J Terekam CCTV, Marah Minta Hapus

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan