Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Eksekusi Brigadir J
Ferdy Sambo memberikan uang tunai kepada tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolsian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri), Ferdy Sambo memberikan uang tunai kepada tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiga terdakwa tersebut ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kepada Richard, Sambo sempat memberikan uang dolar senilai Rp 1 miliar.
Uang tersebut dibungkusnya ke dalam amplop cokelat.
"Waktu itu amplop cokelat, Yang Mulia. Uang dolar," kata Richard di dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).
Sementara kepada dua terdakwa lainnya, Sambo memberikan uang tunai senilai Rp 500 juta.
"500 juta untuk Bang Ricky dan Om Kuat, kemudian 1 miliar untuk saya."
Uang itu disebut Richard merupakan imbalan atas peran mereka dalam proses eksekusi Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).
Dalam pembunuhan itu, Richard diketahui berperan sebagai eksekutor.
Kala itu dirinya mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Setelah menembak sebanyak tiga sampai empat kali, Brigadir J masih mengeluarkan suara rintihan.
"Masih mengeluarkan suara. Seperti erangan kesakitan," kata Bharada E.
"Aaaaargh," ujarnya menirukan rintihan Brigadir J.
Baca juga: Tangis dan Amarah Ferdy Sambo di Depan Bharada E hingga Susun Skenario Tembak Brigadir J
Kemudian Richard mengungkapkan, suara Brigadir Yoshua sudah tidak terdengar lagi saat Ferdy Sambo menembak.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.